Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Setiap usaha Eksplorasi dan Eksploitasi wajib bertujuan mendukung pencapaian sasaran program Pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan Pemerintah lainnya yang mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
