Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPL menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar untuk jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan untuk: a. pembangkit listrik tenaga biomassa; b. pembangkit listrik tenaga biogas; c. pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati; dan d. pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Koreksi Anda