Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan paling sedikit meliputi:
a. kredit karbon;
b. sertifikat Energi Terbarukan;
c. label hijau;
d. hak yang dapat diperdagangkan lainnya; dan
e. keuntungan yang tersedia atau akan menjadi tersedia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca.
(2) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Koreksi Anda
