Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang tidak dapat disediakan oleh PPL dikali dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan. (2) Nilai penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah volt-ampere reactive (VAR) yang tidak mampu disediakan PPL dikali dengan besaran penalti yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). (3) Pembayaran penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pembangkit listrik tenaga air run-off river, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga energi laut dihitung dengan mengakumulasikan kekurangan energi yang tercantum dalam PJBL untuk periode 1 (satu) tahun. (4) Pembayaran penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara memotong jumlah tagihan bulan berjalan yang diterbitkan PPL kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jumlah penalti yang dikenakan kepada PPL.
Koreksi Anda