Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a dikenakan atas kegagalan PPL dalam menyalurkan energi sesuai yang tercantum dalam PJBL.
(2) Penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b dikenakan atas kegagalan PPL memikul volt-ampere reactive (VAR) pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
(3) Selain berdasarkan ketentuan Grid Code dan Distribution Code, penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan atas permintaan Dispatcher sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PJBL.
(4) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c dikenakan atas kegagalan PPL memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(5) Penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d dikenakan atas kegagalan PPL mencapai jumlah dan waktu perubahan pembebanan memenuhi operasi sistem (dispatch) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
Koreksi Anda
