Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kinerja pembangkit tenaga listrik dinyatakan dengan nilai penalti berdasarkan pada AF, CE, Performance Ratio, dan/atau kriteria teknis lainnya yang yang tercantum dalam PJBL. (2) PPL dikenai penalti jika nilai kinerja aktual dari pembangkit tenaga listrik tidak sesuai dengan kriteria kinerja yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengenaan penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan jika terdapat ketidaksesuaian nilai kinerja aktual dengan kriteria kinerja yang disepakati disebabkan oleh Deemed Dispatch. (4) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penalti AF atau CE yang diperjanjikan dalam PJBL; b. penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR); c. penalti frekuensi; dan/atau d. penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate). (5) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dikecualikan untuk: a. pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik; b. pembangkit listrik tenaga bayu; dan c. pembangkit listrik tenaga energi laut, tanpa fasilitas baterai atau tanpa fasilitas penyimpanan energi lainnya sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PJBL.
Koreksi Anda