Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik.
(2) Jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terbagi dalam 3 (tiga) dokumen jaminan pelaksanaan yang masing-masing mekanisme pembagian dan pencairannya ditetapkan dalam PJBL dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage.
(3) Seluruh dokumen jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL.
Koreksi Anda
