Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal. (2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan. (3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda