Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, biaya termurah (least cost) untuk memenuhi prakiraan beban dalam merencanakan operasi sistem untuk pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF mengikuti ketentuan pembelian tenaga listrik dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
