Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) antara PT PLN (Persero) dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2) Penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
