Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero); dan
c. penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan sumber energi baru.
Koreksi Anda
