Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dalam proses:
a. penyusunan PJBL; dan
b. pelaksanaan PJBL.
Koreksi Anda
