Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui: a. konsultasi; b. diseminasi; c. penyebarluasan informasi; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau e. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda