Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
b. pembangkit listrik tenaga air;
c. pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik;
d. pembangkit listrik tenaga bayu;
e. pembangkit listrik tenaga biomassa;
f. pembangkit listrik tenaga biogas;
g. pembangkit listrik tenaga energi laut; dan
h. pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati.
(2) Selain pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dapat berupa pembangkit listrik berbasis sampah.
(3) Pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pembangkit listrik tenaga bayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan pembangkit listrik tenaga energi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya.
Koreksi Anda
