Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
2. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
3. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
5. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga listrik.
6. Grid Code adalah serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan Sistem Tenaga Listrik yang aman, andal, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik.
7. Distribution Code adalah seperangkat peraturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan, serta pengoperasian dan pengembangan sistem distribusi yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik.
8. Tanggal Operasi Komersial (Commercial Operation Date) yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan tenaga listrik milik PT PLN (Persero).
9. Faktor Ketersediaan (Availability Factor) yang selanjutnya disingkat AF adalah perbandingan antara jumlah produksi tenaga listrik yang diambil atau dianggap diambil oleh PT PLN (Persero) terhadap jumlah produksi listrik maksimal yang mungkin dapat dibangkitkan dalam kilowatt-hours (kWh) berdasarkan kilowatt neto kapasitas pembangkit tenaga listrik sesuai dengan hasil pengujian selama periode yang disepakati dalam PJBL.
10. Energi yang Diperjanjikan (Contracted Energy) yang selanjutnya disingkat CE adalah tenaga listrik yang harus diproduksi selama periode yang disepakati dalam PJBL.
11. Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) yang selanjutnya disebut Dispatcher adalah unit PT PLN (Persero) yang melaksanakan pengendalian operasi sistem sesuai dengan Grid Code.
12. Dianggap Menyalurkan (Deemed Dispatch) yang selanjutnya disebut Deemed Dispatch adalah suatu keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL yang beroperasi dianggap seolah-olah menyalurkan energi ke dalam Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam PJBL.
13. Dianggap Komisioning (Deemed Commissioning) yang selanjutnya disebut Deemed Commissioning adalah suatu keadaan ketika pembangkit tenaga listrik milik PPL dianggap seolah-olah telah melaksanakan pengujian dan komisioning sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam PJBL.
14. Liquidated Damage adalah penalti akibat keterlambatan mencapai COD sesuai dengan PJBL yang besarnya proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) dikarenakan ketiadaan energi yang dijanjikan.
15. Rasio Kinerja (Performance Ratio) yang selanjutnya disebut Performance Ratio adalah parameter kinerja yang harus dipenuhi oleh pembangkit tenaga listrik.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
17. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian energi baru, Energi Terbarukan, dan konservasi energi.
18. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagalistrikan.
19. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda
