Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah. (2) Dalam hal di suatu daerah, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah tidak dapat melakukan penerbitan Sertifikat Laik Operasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah. (3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat melimpahkan pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah kepada badan usaha lain. (4) Pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan www.djpp.kemenkumham.go.id tenaga listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id