Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; b. lokasi instalasi; c. jenis dan kapasitas instalasi; d. gambar instalasi yang dipasang; dan e. peralatan yang dipasang. (2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. (4) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (5) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian. (6) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berlaku untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang. (8) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id