Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di INDONESIA yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; b. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu; c. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu; d. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA; f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; dan g. daftar peralatan uji yang dimiliki. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda