Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. (2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda