Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Menteri, Sertifikat Laik Operasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14. (3) Untuk mendapatkan penetapan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; b. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian; c. rancangan Sertifikat Laik Operasi. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan penetapan Sertifikat Laik Operasi paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan penetapan Sertifikat Laik Operasi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk disertai dengan alasan penolakannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id