Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penunjukan badan usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan penunjukan badan usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik www.djpp.kemenkumham.go.id paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id