Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Lembaga Inspeksi Teknik mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Sertifikat Badan Usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA; g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa. (4) Permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id