Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh: a. Menteri untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. (2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id