Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda