Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak;
e. diagram satu garis;
f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
(2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
Koreksi Anda
