Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. (2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri. (4) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendapat penugasan dari Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda