Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh:
a. Menteri, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri; atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri;
c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
dan d) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
b. Gubernur, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur;
dan c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Bupati/Walikota, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; dan c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
(2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
