Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sertifikat Kompetensi berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Sertifikat Kompetensi habis masa berlakunya.
Koreksi Anda