Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi melakukan pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan melakukan: a. uji tulis; b. uji lisan; dan c. uji observasi lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan hasil pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi MENETAPKAN keputusan kompeten atau belum kompeten terhadap peserta uji kompetensi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak uji kompetensi selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda