Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi dengan melengkapi: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi ijazah pendidikan formal; dan c. bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin operasi, atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id