Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pemohon Akreditasi harus mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id