Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4), pemohon Akreditasi harus mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
