Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi dapat mengajukan penambahan ruang lingkup Akreditasi, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. permohonan diajukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah diakreditasi dengan membuktikan unjuk kerja yang sesuai dengan pedoman sistem manajemen mutu; b. telah menerbitkan paling sedikit 6 (enam) sertifikat sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi yang dimiliki; dan c. melengkapi dokumen persyaratan teknis yang terkait dengan tambahan ruang lingkup yang diajukan. (2) Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Masa berlaku tambahan ruang lingkup Akreditasi sama dengan masa berlakunya sertifikat Akreditasi.
Koreksi Anda