Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan audit Akreditasi.
(2) Audit Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. audit kecukupan dan kesesuaian dokumen permohonan; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Dalam melakukan audit Akreditasi, Direktur Jenderal dapat membentuk Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan.
(4) Berdasarkan hasil audit Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan atau penolakan sertifikat Akreditasi.
Koreksi Anda
