Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Akreditasi, pemegang izin usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha/lembaga;
b. penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, meliputi:
a. Sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan
h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi:
a. Sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha/lembaga;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa penunjang tenaga listrik lainnya;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha.
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan
h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha, meliputi:
a. struktur organisasi badan usaha;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing- masing berada di INDONESIA bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di INDONESIA yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu;
e. tenaga auditor Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja penuh waktu;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA; dan
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha.
(6) Permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
