Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c kecuali usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Inspeksi Teknik. (2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dilaksanakan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi. (3) Usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. (4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda