Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
h. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
j. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, atau
k. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
