Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. tata cara Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan b. tata cara Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Sertifikasi Badan Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id