Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
a. tata cara Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan
b. tata cara Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Sertifikasi Badan Usaha.
Koreksi Anda
