Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Hak yang dimiliki peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. dinyatakan gugur sebagai peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5);
b. peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang namun tidak menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi (Participating Document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2).
Koreksi Anda
