Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi (Participating Document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tidak menyampaikan surat kesanggupan atau mengundurkan diri, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja peringkat berikutnya sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(4) Apabila tidak terdapat pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wilayah Kerja Migas Non Konvensional tersebut menjadi Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available.
Koreksi Anda
