Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b tidak terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang menyatakan minatnya terhadap Wilayah Kerja Migas Non Konvensional tersebut, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 56 atau Pasal 57 atas penawaran yang diajukan peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sesuai Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan. (2) Berdasarkan hasil penilaian akhir Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak usulan peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama. (3) Dalam hal hasil penilaian akhir Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 57, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id