Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. (2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang Reguler wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi (Participating Document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja tidak menyampaikan surat kesanggupan atau mengundurkan diri, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja urutan peringkat berikutnya untuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja. (4) Apabila tidak terdapat pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wilayah Kerja Migas Non Konvensional tersebut menjadi Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Available.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id