Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 56 atau Pasal 57, Tim Lelang Reguler Wilayah Kerja menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan urutan peringkat calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
