Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
PT Pertamina (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2), dilarang mengalihkan sahamnya selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
