Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian akhir Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktur Jenderal menyetujui atau menolak Penawaran Langsung PT Pertamina (Persero). (2) Dalam hal penawaran PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment), penilaian keuangan dan penilaian kinerja, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi Migas Non Konvensional dan Eksploitasi Migas Non Konvensional pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dimaksud.
Koreksi Anda