Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Setelah diterimanya Dokumen Partisipasi (Participating Document) dari PT Pertamina (Persero), Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sesuai dengan ketentuan Pasal 46 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Koreksi Anda
