Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, penetapan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional melalui Studi Bersama, penyiapan Dokumen Lelang (Bid Document), dan Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) untuk PT Pertamina (Persero), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17, sampai dengan Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 43.
Koreksi Anda
