Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal terhadap: a. wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Migas Non Konvensional; b. bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang disisihkan berdasarkan Kontrak Kerja Sama; c. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berakhir Kontrak Kerja Samanya; d. Wilayah Kerja Migas PT Pertamina (Persero). (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus persen) dimiliki oleh Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id