Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal terhadap:
a. wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Migas Non Konvensional;
b. bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang disisihkan berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
c. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berakhir Kontrak Kerja Samanya;
d. Wilayah Kerja Migas PT Pertamina (Persero).
(2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus persen) dimiliki oleh Negara.
Koreksi Anda
