Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan oleh Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(2) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment), penilaian keuangan dan penilaian kinerja Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(3) Penilaian akhir terhadap pelaksanaan Penawaran Langsung Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berasal dari bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan berdasarkan atas kriteria penilaian teknis, penilaian keuangan dan besaran biaya produksi dan/atau penilaian kinerja Badan Usaha.
Koreksi Anda
