Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan oleh Tim Lelang Reguler dan wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Lelang Reguler Wilayah Kerja. (2) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment), penilaian keuangan dan penilaian kinerja Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id