Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang telah diserahkan Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
