Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang telah diserahkan Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id